Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2021-2025 di Ruang Pola, pada Selasa (20/12/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan tanggung jawab serta mengembangkan sinergitas Organisasi Pemerintah Daerah dengan instansi vertikal dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi kelompok sasaran aksi HAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wabup Djira menjelaskan bahwa menurut Perpres No. 53 Tahun 2021 kewajiban Pemerintah Daerah dalam mendukung rencana aksi HAM nasional meliputi 4 (empat) kelompok sasaran yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas serta kelompok masyarakat adat. Dari keseluruhan kelompok sasaran tersebut masih ada beberapa yang belum sepenuhnya terpenuhi haknya.
Misalnya kelompok sasaran perempuan yang masih belum terpenuhi hak-haknya dibidang ketenagakerjaan serta belum adanya pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, untuk kelompok sasaran penyandang disabilitas masih belum adanya pekerja disabilitas yang dipekerjakan di perusahaan BUMN/BUMD.
"Pemerintah Daerah wajib untuk bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan secara khusus untuk pemenuhan HAM di daerah kita ini", pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Ranham Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Ranham dan oleh peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang daerah Kabupaten/Kota peduli HAM yang dibawakan oleh Mangatas Nadeak S.Pd, S.H, M.H selaku Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah.
Hadir mendampingi Wabup yakni Asisten II Bidang Pembangunan Setdakab Morut Ir. H.Ridwan Nonci, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dari Kemenkumham Provinsi Sulteng Mangatas Nadeak S.Pd, S.H, M.H beserta staf, dan Kabag Hukum Betsi A. Pombalawo, SH. Serta dihadiri pula oleh segenap pimpinan OPD lingkup Pemda Morut, para camat, serta perwakilan dari berbagai Perusahaan Swasta yang ada di Kabupaten Morowali Utara.
Media Kominfo Morut


